klik disini 

MLM Hukumnya HALAL dan Tidak Bertentangan dengan Islam
MLM Cara Dagang Yang Islami

Cendikiawan muslim Dr. Jalaluddin Rahmat, pun tidak melihat ada yang haram di MLM bila mengacu pada sistem level. Bagi Direktur Yayasan Taskiyah Sejati (Pusat Kajian Tasawuf) ini, dalam setiap bisnis dan perusahaan ada pemimpin yang tidak bekerja dan bikin perencanaan. "Dan sebetulnya yang duduk-duduk itu pun kerja juga kan? Cuma kerjanya beda. Yang satu jual langsung, kalau dia, pemimpin bikin perencanaan. Sama seperti mudharobah atau musharokah dalam Islam, kata pria yang akrab disapa "Kang Jalal" itu.

Anggota Dewan Syuro Ikatan Jamaah Ahlul Bait ini juga merajuk pendapat 
ustadz Drs. Agus Abubakar pengajar di Paramadina, yang mengatakan bahwa MLM adalah cara dagang yang paling Islami. "Menurut Agus, karena antara lain MLM bertumpu pada kerja sama interpersonal. Tidak melewati broker-broker atau saluran distribusi, yang katanya mengurangi biaya sampai ke konsumen." Jadi, tegas Jalaluddin, bagi yang sudah terlanjur menjalankan bisnis MLM tidak harus sampai bertobat. "Ya enggak mesti begitu.

Menurut saya itu tidak haram. Jalani saja terus, selama itu tidak menipu orang." Namun tokoh intelektual Islam ini tidak setuju bila dalam bisnis MLM tersebut tidak ada produk yang dijual. "Lalu dapat uangnya dari mana? 
Kalau cuma ngajak orang masukin uang terus tanpa ada maksud yang jelas, dan cuma mengatasnamakan bisnis MLM, oh jelas-jelas haram itu! Dan dalam hal ini saya setuju dengan pendapat Din."

Menyinggung soal fatwa, ia berpendapat harus dipisahkan antara MLM dan 
penggandaan uang yang tidak menjual produk. Terutama yang menjadikan uang sebagai komoditi, itu yang haram."Tapi kalau menjual produk, jelas aturan mainnya, jelas pembagian keuntungan dan bonusnya, itu enggak haram. Jadi tidak perlu takut, resah atau bingung." Nah, Anda berbisnis dijalur yang benarkan?

DavidS.Simatupang
Laporan: US, LS, Ed

Pola Silaturahmi

Buku "Strategi MLM Secara Cerdas dan Halal" (Gramedia, 2000) karangan Tarmizi Yusuf, agaknya juga bisa dijadikan referensi. Dalam karyanya itu Tarmizi menyimpulkan bahwa MLM tidak bertentangan dengan agama Islam. Alasannya, pertama, bisnis MLM jelas menyangkut jual beli, dan Islam menghalalkan kegiatan jual beli dengan jumlah persyaratan. Antara lain, ada 
penjual dan pembeli, ada barang yang diperjualbelikan, serta produk tersebut tidak dilarang. Kedua, tidak ada paksaan bagi penjual untuk menjual dan pembeli untuk membeli. Semua pihak suka sama suka melakukan transaksi dan dilakukan oleh orang yang sudah berakal. Ketiga, ada pernyataan dari penjual produk tersebut dijual dan jawaban pembeli bahwa produk itu dibeli. Melihat syarat-syarat pelaksanaan jual beli itu, tidak ada yang dilanggar oleh MLM murni, kata Tarmizi. Ia menambahkan, cara kerja MLM juga tidak jauh dari pendekatan silaturahmi- yang merupakan jembatan penghubung persaudaraan Islam. "Jika diperhatikan, seseorang yang ingin mengembangkan bisnis MLM, mendata dulu siapa saja yang kenalan, ,kerabat, dan familinya. Makanya seorang pembisnis MLM selalu rajin mengikuti pertemuan-pertemuan dan berhubungan dengan orang banyak."

"Lagipula sudah banyak tanggapan positif terhadap MLM dari tokoh-tokoh Islam. Rektor IAIN Medan M. Yasir Nasution, juga sangat positif terhadap MLM. Dalam makalah berjudul 'Bisnis MLM Ditinjau dari Perspektif Syariah Islam', hal itu dilontarkannya pada suatu seminar di Medan, 3 Desember 2000 lalu," ujar distributor yang rajin mengikuti diskusi tentang MLM tersebut. 
Ia mengaku telah mengirimkan surat tanggapan ke MUI beserta lampiran makalah Rektor IAIN tadi agar dibahas oleh para ahli hukum agama. Memang, cukup banyak pandangan positif terhadap MLM yang berasal dari kalangan Islam. Mantan Ketua MUI Alie Yafie kepada Harian Pelita pernah menyatakan, pada dasarnya MLM hukumnya halal dan sama dengan bisnis-bisnis lainnya. "Akan tetapi kalau bisnis itu mengandung skema piramida atau arisan berantai, itu jelas-jelas hukumnya haram."

Sumber <Milis: SwaUsaha>

© 2002 SmartBisnis.Com  All rights reserved.

Reproduction in whole or in part in any form
or medium without express written permission of
webmaster is prohibited.